Persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12), dengan menghadirkan tiga terdakwa. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Penasehat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan, kliennya akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"KM bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan saat dikonfirmasi, Minggu (4/12).
Hal senada disampaikan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Katanya, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf hadir sebagai saksi, sedangkan kliennya sebagai terdakwa.
"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Pekan lalu, Bharada E mengaku, diajak Ferdy Sambo berdiskusi di rumah di Saguling tentang rencana pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikannya saat bersaksi untuk Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Rabu (30/11) lalu.
Pasca-pembunuhan Brigadir J tuntas, kehidupan berjalan seperti biasa. Namun, tidak demikian dengan Bharada E.
Richard mengklaim tidak bisa menjalani hidup dengan tenang sekalipun Sambo menjanjikan sesuatu sebelum eksekusi. Dalihnya, bertemu dengan Yosua dalam mimpi dan muncul penyesalan.
"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," ucap Bharada E.
Lebih jauh, Bharada E menerangkan, terdapat adegan Brigadir J menggendong Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Menurutnya, kejadian berlangsung begitu saja ketika sedang diam dan dipanggil Yosua. Saat itu, korban ke luar dari ruang tengah, sedangkan Richard di ruang samping.
Kejadian itu juga sempat disampaikan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Susi, dalam berita acara pemeriksaa (BAP). Katanya, Brigadir J sempat menggendong Putri di Magelang.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataannya di pengadilan. Saat bersaksi pada pekan lalu, Susi mengungkapkan, Kuat Ma'ruf meminta tolong kepadanya untuk mengangkat Putri yang sedang istirahat di sofa.